SUBANG, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya di Subang, Jawa Barat, Yosep Hidayah divonis 20 tahun penjara oleh majlis hakim Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024) sore. Majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Saat mendatangi PN Subang, Yosep terlihat masih ceria. Ia dimasukkan ke sel PN Subang terlebih dahulu sebelum menjalani persidangan vonis atas kasus pembunuhan istri dan anaknya itu.
Ketua Majlis Hakim PN Subang, Ardhi Wijayanto menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Yosep Hidayah. Yosep telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada istri dan anaknya secara bersama-sama di kediamannya di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang pada 18 Agustus 2021 lalu.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan hal memberatkan terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya dan selalu berbelit belit dalam memberikan keteranganya. Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Usai divonis 20 tahun penjara, Yosep masih tetap dengan pendiriannya bahwa tidak membunuh istri dan anaknya. Menurutnya pengakuan Danu merupakan fitnah.
"Saya difitnah. Yang dilakukan oleh Danu semuanya keterangan adalah kebohongan. Saya tidak pernah bertemu dengan Danu (waktu kejadian)," ujar Yosep usai jalani putusan.
"Saya akan banding dengan hasil putusan ini. Semuanya zalim terhadap saya," sambung Yosep.
Seperti diketahui kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu. Jenazah ibu dan anak ditemukan di belakang bagasi mobil di garasi rumahnya. Setelah dua tahun berlalu, polisi akhirnya menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka yaitu Yosep yang merupakan ayah dan suami korban, Danu saudara korban, Mimin istri muda Yosep, serta Arighi dan Abi anak istri muda Yosep. Yosep dan Danu sudah menjalani persidangan, sedangkan tiga tersangka lain hingga kini belum dilakukan penahanan.
Editor : Yudy Heryawan Juanda