KARAWANG, iNews.id - Masalah kasus anak yang memenjarakan ibunya di Karawang ternyata bermula dari tindakan sang ibu yang memalsukan tanda tangan. Akibatnya, anak tersebut hingga kini tidak mendapatkan kepastian mengenai warisan peninggalan ayahnya.
Stephanie, korban sekaligus pelapor yang merupakan anak dari Terdakwa Kusumayati, menceritakan bahwa kisah ini bermula sembilan tahun silam setelah ayahnya, Sugianto, meninggal dunia. Sejak saat itu, hubungan antara ibu dan anak ini semakin merenggang.
"Awalnya sekitar bulan Februari 2013 ibu bikin SKW (surat keterangan waris) di Kelurahan Nagasari, di situ tandatangan aku dipalsukan, saya sih gak tahu, justru tahu info ini baru sekitar tahun 2021," ujar Stephanie saat diwawancara usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (1/7/2024).
Stephanie mengatakan bahwa tanda tangan SKW tersebut digunakan oleh Kusumayati untuk mengubah akta pemegang saham perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, yang sebelumnya dikelola dan dijalankan oleh keluarganya.
"Katanya untuk membuat akta perubahan pemegang saham, karena papah (Sugianto) kan sudah meninggal, perusaahaan ini mau ada kontrak lagi tapi harus di rubah pemegang sahamnya. Sebelumnya kan pemegang saham itu Sugianto papah, Kusumayati mamah, sama om Edi, karena papah meninggal jadi harus dirubah," katanya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda