Namun, tanpa sepengetahuan Stephanie, namanya tidak tercantum sebagai pemegang saham. Yang terdaftar hanya 40 persen atas nama Dandily Sugianto, kakak Stephanie; 40 persen atas nama Kusumayati, ibu Stephanie; dan 20 persen atas nama Ferline Sugianto, adik Stephanie.
Perubahan saham tersebut didasarkan pada surat keterangan waris yang tanda tangannya telah dipalsukan sebelumnya.
"Iya saya tidak masuk di situ (saham perusahaan), dalam Notulen rapat umum pemegang saham luar biasa, disitu dicantumkan bahwa saham 40 persen atas nama dialihkan ke Dandy, dan 20 persen atas nama om Edi dialihkan ke ferline. Di rapat itu ada tandatangan saya juga, padahal saya merasa tidak menandatangani itu," ungkapnya.
Oleh karena itu, Stephanie melaporkan ibunya, Kusumayati, kakaknya, Dandy Sugianto, adiknya, Ferline Sugianto, serta notaris yang membuat akta perubahan pemegang saham, Nyi Raden Kania Nursanti.
"Saya laporkan itu tidak hanya mamah, tapi ada 4 orang termasuk sudara dan juga notarisnya, itu dilaporkan tahun 2021 ke Polda Metro Jaya. Ini saya tidak membahas warisan yah, saya melaporkan atas tindakan pidana pemalsuan tandatangan itu," ucapnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda