SUBANG, iNewsSubang.id - Setelah beberapa kali menggelar prarekonstruksi, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat akhirnya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Jalancagak, Subang, Rabu (22/11/2023).
Selain tersangka MR, dalam rekonstruksi ini Polda Jabar juga menghadirkan tersangka YH yang merupakan suami dan ayah korban. 3 tersangka lainnya MM, ARP, dan AA sempat dihadirkan. Namun mereka menolak ikut rekonstruksi hingga akhirnya dipulangkan.
YH mengikuti puluhan reka adegan dalam rekonstruksi ini. Terlihat YH juga membopong jenazah korban Amel sendiri ke mobil Alphard. Meskipun mengikuti rekonstruksi, namun YH tetap membantah ikut terlibat dalam pembunuhan istri dan anaknya ini.
Menurut kuasa hukum YH, Rohman Hidayat, kliennya tersebut bersedia ikut dalam rekonstruksi karena ingin mengetahui apa yang disampaikan oleh tersangka MR.
"Pak Yosef memang bersedia dari awal, hanya untuk mengetahui apa sebenarnya cerita Danu tentang kejadian tanggal 17 itu, dan alhamdulillah pak Yosef dapat jawabannya ternyata hari ini," ujarnya.
Rohman menambahkan, dalam rekonstruksi ini terlihat jelas bahwa YH tidak terlibat dalam kasus pembunuhan. YH terlihat bingung dalam menjalankan perannya.
"Salah satu yang mencoloknya adalah ketika menaikkan jenazah dari belakang, pak Yosef tidak bisa apa-apa dan diarahkan oleh Danu," katanya.
"Jadi dapat dipastikan memang Danu mengetahui semuanya, tapi pak Yosef sendiri bingung apa yang mesti dilakukan dari mulai TKP di depan warnet, pecel lelw, sampai disini bingung pak Yosef semuanya," jelas Rohman.
Meskipun mengikuti rekonstruksi, Rohman menegaskan bahwa kliennya menolak dan membantah terlibat dalam kasus pembunuhan istri dan anaknya tersebut.
"Tapi dari rekonstruksinya pak Yosef nanti, catatan di dalam berita acaranya adalah menolak semua cerita yang dikarang Danu. Sangat membantah semua keterangan Danu yang ada di dalam BAP kemudian direkonstruksikam hari ini itu dibantah semua," ungkapnya.
Rohman juga mempertanyakan penyidik Polda Jabar yang membedakan pakaian kedua tersangka. YH menggunakan pakaian tahanan, sementara MR hanya menggunakan celana jins dan sweater.
Editor : Yudy Heryawan Juanda