SUBANG, iNewsSubang.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar menggelar olah TKP ulang pada kasus pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023). Olah TKP tersebut disaksikan ratusan warga yang penasaran dengan kasus 2 tahun silam itu.
Polda Jabar mulai menggelar olah TKP pada pukul 08.00 WIB dan selesai pukul 14.00 WIB. Selama 6 jam itu, Polisi mencari sejumlah alat bukti tambahan serta mencocokan keterangan keterangan dari tersangka Danu.
Tidak hanya di dalam rumah, penyisiran juga dilakukan pihak polisi hampir setiap sudut termasuk atap rumah. Tidak hanya itu, polisi juga sempat menggali tanah yang dicurigai tempat dikuburnya barang bukti.
Namun dalam olah TKP ulang itu, polisi hanya menemukan sarung golok. Sementara golok dan hp milik korban amel belum kunjung ditemukan.
Menurut Dir Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Polisi Surawan mengatakan, dari hasil olah tkp tersebut, keterangaan yang disampaikan tersangka danu banyak kecocokan dengan keterangan awal saat pemeriksaan.
"Kita masih mencari barang bukti golok dan lainnya, namun untuk sementara belum bisa ditemukan," ujarnya.
Surawan juga menjelaskan alasan 3 tersangka lainnya yaitu Mimin, Arighi dan Abi yang hingga kini tidak ditahan. Menurtnya kasusnya masih dalam pengembangan tim penyidik.
"Sementara untuk tiga tersangka kenapa belum ditahan, karena masih dalam penyidikan lebih lanjut. Dan hasil olah TKP sekarang, sesuai dengan pertanyaan Danu saat dilakukan pemeriksaan," katanya.
Olah TKP ulang ini dilakukan Polda Jabar karena akan menjadi dasar untuk dilakukan rekontruksi dalam waktu dekat ini dengan menghadirkan para tersangka.
Editor : Yudy Heryawan Juanda