Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengatakan pihaknya sudah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
"Dari MR (Danu) ini kita mendapatkan beberapa orang yang menurut dia sebagai pelaku kemudian dilakukan penangkapan. Dari empat orang ini kita sudah menetapkan satu tersangka, lima termasuk MR yang kita tahan sekarang dua orang yaitu YH (Yosep) dan MR," tutur Surawan, saat ditemui di Mapolda Jabar, Rabu (18/10/2023).
"Penetapan 5 tersangka ini berdasarkan pengakuan Danu juga pemeriksaan terhadap para saksi terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Selai saksi, bukti-bukti digital baik itu CCTV maupun telepon seluler juga tak luput dari pemeriksaan.
Surawan mengatakan, setelah pengakuan itu, Danu meminta untuk menjadi justice collaborator.
"Dia (Danu) meyakinkan diri untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator. Sehingga kemarin dia datang ke Polda kemudian didampingi oleh kuasa hukumnya kemudian kita melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tuturnya.
Kepada polisi, Danu mengakui jika dirinya diminta Yosep ke rumah korban sambil membawa golok. Namun setelah itu, ia diminta menunggu di garasi.
"Dari MR (Danu) sendiri ini dia yang pertama diminta oleh YH untuk menemani ke TKP ke rumah korban kemudian dia menunggu di garasi menurut pengakuannya kemudian diminta untuk mengambil alat golok," ungkapnya.
Kemudian Danu mendengar teriakan dari Amalia. Betapa kagetnya Danu saat masuk ke dalam rumah dan melihat pelaku lain membenturkan kepala Amalia ke dinding.
Akan tetapi, setelah ditetapkan jadi tersangka, Yosep dan pelaku lainnya masih tetap ngotot tidak mengakui perbuatannya.
Meski begitu, polisi menyimpan bukti kuat yang didapat dari tersangka Yosep yakni adanya bercak darah dalam baju yang dia kenakan.
"Ada bukti yang kuat terhadap YH atau orang tua korban, suami Bu Tuti ini ada kita temukan bercak darah di bajunya sehingga kuat dugaan kita bahwa YH ini sebagai pelaku. Sehingga kita melakukan penahanan bersama sama dengan MR," tandasnya.
Editor : Hikmatul Uyun