Akui Terlibat Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Danu Ditetapkan Sebagai Tersangka

SUBANG, iNewsSubang.id - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat akhirnya mulai terungkap. Polda Jawa Barat telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembunuhan yang sudah terjadi dua tahun silam itu.
Muhammad Ramdanu alias Danu ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (22). Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar dan mengakui perbuatannya.
Penetapan Danu sebagai tersangka dibenarkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan. "Ya, benar (ada penetapan tersangka)" ujar Kombes Surawan melalui pesan singkat, Selasa (17/10/2023).
Kombes Surawan mengatakan, pelaku pembunuhan sadis tersebut adalah Muhammad Ramdanu atau yang akrab dikenal Danu. Pelaku sendiri merupakan keponakan korban Tuti. "(Pelaku) M Randanu atau MR," tegas Surawan.
Namun terkait dengan motif pembunuhan ibu dan anak tersebut, Surawan mengatakan pihaknya belum mendapatkan keterangan. "Lengkapnya sabar ya," katanya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda