get app
inews
Aa Text
Read Next : Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Keukeuh Tak Akui Bunuh Istri dan Anaknya

Akui Terlibat Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Danu Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rabu, 18 Oktober 2023 | 08:40 WIB
header img
Polisi tetapkan Muhammad Ramdanu sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat akhirnya mulai terungkap. Polda Jawa Barat telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembunuhan yang sudah terjadi dua tahun silam itu.

Muhammad Ramdanu alias Danu ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (22). Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar dan mengakui perbuatannya.

Penetapan Danu sebagai tersangka dibenarkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan. "Ya, benar (ada penetapan tersangka)" ujar Kombes Surawan melalui pesan singkat, Selasa (17/10/2023).

Kombes Surawan mengatakan, pelaku pembunuhan sadis tersebut adalah Muhammad Ramdanu atau yang akrab dikenal Danu. Pelaku sendiri merupakan keponakan korban Tuti. "(Pelaku) M Randanu atau MR," tegas Surawan.

Namun terkait dengan motif pembunuhan ibu dan anak tersebut, Surawan mengatakan pihaknya belum mendapatkan keterangan. "Lengkapnya sabar ya," katanya.

Surawan menambahkan bahwa Danu ditetapkan sebagai tersangka setelah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya kepada polisi. "Ya betul (menyerahkan diri)" imbuhnya.

Sebelum menetapkan Danu sebagai tersangka, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 124 saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan tes DNA terhadap 49 orang di Laboratorium Forensik.

Sementara menurut Kuasa Hukum Danu, Achmad Taufan dalam laman YouTube Heri Susanto mengatakan, bahwa Danu datang ke Polda Jabar untuk memberikan pengakuan dia ada di lokasi kejadian saat pembunuhan terjadi. 

"Perlu kami tegaskan bahwa Danu keterpanggilan diri sendiri ingin datang ke Polda memberikan kesaksian dan pengakuan. Perlu saya sampaikan bahwa Danu mengaku dan sudah jujur bahwa dia ada dalam posisi kejadian pembunuh itu," ungkapnya. 

Taufan akan mengajukan Danu sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunuh ini. Sehingga kasus yang sudah 2 tahun ini terungkap hingga selesai. 

"Ini merupakan keberkahan buat kita semua bahwa dengan Danu memberanikan diri datang ini bukti bahwa dia benar-benar ingin mengungkap perkara ini sampai selesai. Kita akan melakukan upaya hukum, kita akan memohonkan untuk menjadi JC (Justice Collaborator)," ucapnya. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut