get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelar Sapa Tokoh di Subang: RUMI Optimis Prabowo-Gibran Raih 60% Suara

Dukung Gibran, Ibu-Ibu di Subang Sujud Syukur MK Kabulkan Pemuda Bisa Maju di Pilpres 2024

Senin, 16 Oktober 2023 | 23:10 WIB
header img
Dukung Gibran, Ibu-ibu di Subang sujud sukur MK kabulkan anak muda bisa maju di Pilpres 2024. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNewsSubang.id - Belasan ibu-ibu di Komplek Cilaja, Kelurahan Cigadung, Kabupaten Subang, Jawa Barat menggelar sujud syukur, Senin (16/10/2023). Sukud sukur tersebut digelar atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan pemimpin muda bisa maju di Pilpres 2024.

Menurut koordinasi acara sujud sukur, Sovianti, dengan keputusan MK tersebut, maka Gibran Rakabuming Raka bisa maju di Pilpres 2024. Mereka juga sangat mendukung Gibran maju di Pilpres 2024.

"Kami berharap Mas Gibran bisa menjadi pemimpin yang amanah dan siap Mendukung Mas Gibran untuk maju sebagai Pemimpin di Tingkat Nasional," ujarnya. 

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali menyambut baik keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan anak muda maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) meskipun belum berusia 40 tahun, asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Saya mengucapkan selamat ya. Selamat kepada anak-anak muda Indonesia yang hari ini diberikan bonus oleh MK untuk terlibat dalam pengelolaan pemerintahan,” ujar Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/10/2023).

Ahmad Ali berharap putusan MK ini menjadi episentrum untuk menggairahkan semangat generasi muda dan anak-anak muda untuk lebih peduli terhadap politik di Indonesia. Tak hanya itu, keputusan ini juga akan membuat anak-anak muda lebih terlibat aktif dalam dunia politik praktis. “Jadi, putusan ini merupakan kemenangan anak muda,” kata Ali. 

Seperti diketahui, MK telah mengabulkan uji materil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam gugatan tersebut, Almas ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut