Untuk menagih konsumen yang sulit membayar dan nilainya cukup tinggi, Lukman menambahkan pihaknya akan menggandeng Kejari Subang.
"Nah yang di luar itu ya mungkin masih sulit kami juga bekerjasama dengan Jaksa pengacara negara dalam ini Kejaksaan. Nanti kan bisa terkonfirmasi kenapa misalkan terjadi tunggakan kami tidak bisa sendiri jika ada kendala seperti itu," ungkapnya.
"Ini dengan kerjasama dengan pihak Kejaksaan banyak sekali, intinya kami terupdate kembali apa saja yang bisa dikerjasamakan selain penagihan juga tadi ada legal opinion ada audit hukum dan seterusnya yang muaranya nanti Perumda akan lebih baik gitu sebagai Badan Usaha Milik Daerah," kata Lukman.
Lukman menjelaskan, sejak berdirinya PDAM Subang pada 35 tahun yang lalu, total tunggakan konsumen mencapai Rp10 miliar.
Editor : Yudy Heryawan Juanda