get app
inews
Aa Read Next : Tiap Tahun Naik, PDAM Subang Berhasil Penuhi Target PAD

Tunggakan Konsumen Capai Rp10 Miliar, PDAM Subang Libatkan Jaksa dalam Penagihan

Rabu, 20 September 2023 | 19:08 WIB
header img
Perumda TRS teken perpanjangan MoU dengan Kejari Subang. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNewsSubang.id - Perumda Tirta Rangga/ PDAM Subang memiliki piutang dari konsumen yang cukup fantastis yaitu Rp10 miliar. Untuk dapat menagih tunggakan tersebut, PDAM Subang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang dalam melakukan penagihan. 

Hal tersebut tertuang dalam MoU yang dilakukan oleh Perumda TRS dengan Kejari Subang di ruang rapat Perumda TRS, Selasa (19/9/2023). 

Menurut Direktur Utama (Dirut) Perumda TRS, Lukman Nurhakim, MoU ini merupakan perpanjangan dari tahun sebelumnya. Tujuannya untuk meningkatkan PAD sehingga tercapainya kesejahteraan masyarakat. 

"Dari Kejaksaan Negeri Subang sudah memperpanjang kerjasama jadi tadi orientasinya kepada tugas BUMD ya satu pelayanan publik, dua peningkatan PAD, tiga kesejahteraan masyarakat. Konsen tadi kerjasama bagaimana kita ini mendorong peningkatan pendapatan daerah, nah sumber pendapatan Perumda itu diantaranya dari pembayaran air masyarakat," ujarnya. 

"Nah ini kita sediakan opsi-opsi,kita sekarang permudah pembayaran secara digital sudah dilaksanakan sampai Agustus kemarin yang punya tunggakan sampai 1 tahun pun bisa secara online tidak perlu ke loket pembayaran," tambah Lukman. 

Untuk menagih konsumen yang sulit membayar dan nilainya cukup tinggi, Lukman menambahkan pihaknya akan menggandeng Kejari Subang. 

"Nah yang di luar itu ya mungkin masih sulit kami juga bekerjasama dengan Jaksa pengacara negara dalam ini Kejaksaan. Nanti kan bisa terkonfirmasi kenapa misalkan terjadi tunggakan kami tidak bisa sendiri jika ada kendala seperti itu," ungkapnya. 

"Ini dengan kerjasama dengan pihak Kejaksaan banyak sekali, intinya kami terupdate kembali apa saja yang bisa dikerjasamakan selain penagihan juga tadi ada legal opinion ada audit hukum dan seterusnya yang muaranya nanti Perumda akan lebih baik gitu sebagai Badan Usaha Milik Daerah," kata Lukman. 

Lukman menjelaskan, sejak berdirinya PDAM Subang pada 35 tahun yang lalu, total tunggakan konsumen mencapai Rp10 miliar. 

"Kita nanti cek data validnya, yang pasti dari sejak berdiri itu Rp10 miliaran, jadi kita nanti kalau tertagih kan Alhamdulillah ya bisa kita investasi dari penagihan itu, selama 35 tahun," ungkapnya. 

Sementara menurut Kajari Subang, Akmal Kodrat, dengan perpanjangan MoU ini jasa dari Jaksa Pengacara Negara dapat dimanfaatkan lebih baik lagi. 

"Saya berharap dengan adanya perpanjangan penandatanganan ini, jasa-jasa dari Jaksa Pengacara Negara itu bisa dimanfaatkan baik itu terkait dengan nanti bantuan hukum terkait dengan pertimbangan hukum, maupun nanti pelayanan-pelayanan atau tindakan hukum lainnya," ucapnya. 

"Justru itu tahun sebelumnya tadi saya sampaikan dalam sambutan tadi masih termasuk kategori minim menggunakan fasilitas atau penggunaan jasa dan pelayanan Jaksa Pengacara Negara ini," pungkasnya. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut