"Kita nanti cek data validnya, yang pasti dari sejak berdiri itu Rp10 miliaran, jadi kita nanti kalau tertagih kan Alhamdulillah ya bisa kita investasi dari penagihan itu, selama 35 tahun," ungkapnya.
Sementara menurut Kajari Subang, Akmal Kodrat, dengan perpanjangan MoU ini jasa dari Jaksa Pengacara Negara dapat dimanfaatkan lebih baik lagi.
"Saya berharap dengan adanya perpanjangan penandatanganan ini, jasa-jasa dari Jaksa Pengacara Negara itu bisa dimanfaatkan baik itu terkait dengan nanti bantuan hukum terkait dengan pertimbangan hukum, maupun nanti pelayanan-pelayanan atau tindakan hukum lainnya," ucapnya.
"Justru itu tahun sebelumnya tadi saya sampaikan dalam sambutan tadi masih termasuk kategori minim menggunakan fasilitas atau penggunaan jasa dan pelayanan Jaksa Pengacara Negara ini," pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda