SUBANG, iNewsSubang.id - Bupati Subang Ruhimat telah Infakkan gajinya selama menjabat ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Subang, Jawa Barat. Selain Infakkan gajinya, Bupati Ruhimat juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Zakat untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab subang.
Berdasarkan data yang diterima iNewsSubang.id dari Baznas Subang, Bupati Ruhimat telah menginfakkan gajinya mulai dari Bulan Maret 2019 hingga saat ini. Setiap bulannya gaji Bupati Ruhimat senilai Rp6.099.800 langsung disetorkan ke Baznas Subang.
Hingga bulan Juli 2023, Bupati Ruhimat telah menginfakkan gajinya ke Baznas Subang senilai Rp341.371.000. Hasil infak Bupati Ruhimat telah didistribusikan oleh Baznas Subang untuk 8 Asnaf.
Menurut Wakil Ketua 1 Bidang Pengumpulan Baznas Kabupaten Subang, Asep Iwan Heriawanto, apa yang dilakukan oleh Bupati Subang ini patut di Apresiasi. Bahkan baru era Ruhimat, Bupati Subang yang berani mengeluarkan Perbup Zakat.
"Untuk Pak Bupati ini memang sangat luar biasa, karena selama 2006, kita baru tahun 2020 akhirnya perbup no 25 tahun 2020. Jadi beliau memberikan contoh terjadap para ASN itu bahwa zakat, infaq, sodaqoh itu disalurkan melalui lembaga yang resmi yang memang dituntuk pemerintah. Baznas ini lembaga pemerintah non struktural," ujarnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda