"Di Perda ini memang diwajibkan melibatkan, yang saya tangkap dari Perda ini walaupun belum secara tuntas saya menelaah bahwa ada semacam kerjasama bagi calon investor," ungkapnya.
Bobi menjelaskan, investasi sulit dan mahal di Kabupaten Subang kini sudah tidak ada. Bahkan investor diberikan kemudahan dalam proses perijinan yang kini sudah menggunakan sistem online.
"Selama ini banyak investor yang merasa dipersulit, mahal investasinya, dan melewati tadi berliku-liku. Padahal hari ini proses perijinan online, tidak ada kesulitan dalam perijinan," katanya.
Dengan kemudahan investasi di Kabupaten Subang, dan regulasi yang harus melibatkan BUMD, Koperasi, UMKM, dan BUMDes secara otomatis akan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Subang. Selain itu juga dapat membuka lapangan pekerjaan.
Editor : Yudy Heryawan Juanda