SUBANG, iNewsSubang.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang, Jawa Barat telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2023 tentang Kemudahan Investasi di Daerah Kabupaten Subang pada Maret 2023. Perda tersebut diklaim mampu membuat Kabupaten Subang menjadi lebih maju dengan masyarakat yang sejahtera.
Perda Kemudahan Investasi tersebut merupakan hasil usulan dari Pemkab Subang. Perda tersebut diharapkan akan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Subang. Sehingga pembangunan di Kabupaten Subang bisa cepat dan merata.
Menurut Ketua Forum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Subang, Bobi Khoirul Anwar, Perda Investasi tersebut merupakan angin segar bagi para investor. Mereka akan lebih mudah berinvestasi di Kabupaten Subang dan juga akan menghidupi BUMD, Koperasi, hingga UMKM di Kabupaten Subang.
"Perda ini adalah regulasi yang memberikan keluasan sebesar-besarnya bagi investor untuk menanamkan modalnya di Subang dengan segala kemudahan. Salah satu klausulnya melibatkan bukan hanya BUMD tapi juga Koperasi, Bumdes dan teman-teman UKM," ujarnya belum lama ini.
Bobi menambahkan, dalam Perda Investasi tersebut, para investor diwajibkan untuk bekerjasama dengan BUMD, Koperasi, BUMDes dan UMKM yang ada di Kabupaten Subang. Regulasi tersebut juga secara otomatis akan meningkat ekonomi para UMKM. Selain itu, dalam regulasi Perda Investasi ini, para investor akan mendapatkan kemudahan dari Pemkab Subang.
Editor : Yudy Heryawan Juanda