Perumda TRS Tegaskan Penyertaan Modal Senilai Rp39 Miliar dari Pemkab Berupa Aset

SUBANG, iNews.id – Perumda Tirta Rangga Subang (TRS) menegaskan bahwa penyertaan modal senilai Rp39 miliar yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 bukan berupa uang tunai, melainkan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang.
Direktur Umum Perumda TRS, Ujang, menjelaskan bahwa skema penyertaan modal dari Pemkab terbagi menjadi dua bentuk, yaitu aset dan uang atau modal kerja.
"Kalau penyertaan modal itu ada dua buat kita di Perda 10 2023, untuk lima tahun kedepan itu ada penyertaan modal berupa aset ada penyertaan modal berupa uang atau modal kerja," ujarnya.
Ia merinci bahwa aset yang dimaksud mencakup lima titik lokasi milik Pemkab, yakni kantor pusat, kantor cabang Jalancagak, reservoir Jalancagak, serta tanah di Pusakajaya dan Bojongjaya.
"Kalau yang aset itu ada 5 titik yaitu kantor pusat, kemudian kantor cabang Jalancagak, reservoir Jalancagak, kemudian tanah di Pusakajaya, lokasinya satu di Bojongtengah itu 5000 meter persegi, kemudian di Bojongjaya itu sekitar 3200 meteran. Totalnya kalau diuangkan Rp39 Miliar. Namun semuanya yang aset itu saat ini statusnya masih aset Pemerintah Daerah yang disewa sama kita," katanya.
Ujang menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada proses penyerahan aset dari Pemkab kepada Perumda TRS karena masih dalam jangka waktu pelaksanaan lima tahun yang diatur dalam perda tersebut.
Editor : Yudy Heryawan Juanda