"Kita optimis target akan tercapai, saat ini kita sudah menerima pembayaran pajak sebesar 42.4% atau Rp66 Miliar untuk PKB, Rp37,72 Miliar untuk kendaraan baru, dan Rp1 miliar untuk balik nama," jelasnya.
Memperhatikan masih banyaknya kendaraan yang tidak mendaftar ulang, Lovita menghimbau pemilik kendaraan bermotor untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Mulai tahun depan Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas terhadap para pemilik kendaraan yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak. Adapun langkahnya yakni menghapus data kendaraan bagi para penunggak pajak atau wajib pajak yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya.
“Dasar hukumnya yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74. Dalam ayat 2 pasal tersebut disebutkan, penghapusan regident kendaraan dilakukan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya. Kami mendata potensinya (data STNK) di Subang sebanyak 160 ribuan unit, baik itu kendaraan roda dua dan roda empat dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan," ungkap Lovita.
Editor : Yudy Heryawan Juanda