get app
inews
Aa Text
Read Next : Program Pemutihan, Penerimaan Pajak Kendaraan Samsat Subang Naik 35%

170 Ribu Kendaraan di Subang Nunggak Pajak, Samsat Akan Hapus Data yang Menunggak 2 Tahun

Senin, 12 Juni 2023 | 19:10 WIB
header img
Aktivitas masyarakat yang membayar pajak kendaraan di Samsat Subang. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id - Sebanyak 170.000 kendaraan atau 38% dari 445.000 kendaraan di Kabupaten Subang menunggak pajak. Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW)/ Samsat Kabupaten Subang terus tekan Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang (KTMDU) untuk segera membayar pajak.

Menurut Kepala Kantor P3DW Subang, Lovita Andriana, pihaknya menargetkan penerimaan pajak pada tahun 2023 ini senilai Rp308,7 Miliar.

"Target kami pada tahun 2023 ini menerima pajak senilai Rp308,7 Miliar dengan rincian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp158 Miliar, Rp149 Miliar untuk kendaraan baru, dan Rp1,7 Miliar untuk balik nama," ujarnya kepada iNewsSubang.id di kantor Samsat Subang, Senin (12/6/2023).

Lovita menambahkan, meskipun ratusan ribu kendaraan masih menunggak pajak, pihaknya optimis target penerimaan pajak di tahun 2023 ini akan tercapai.

"Kita optimis target akan tercapai, saat ini kita sudah menerima pembayaran pajak sebesar 42.4% atau Rp66 Miliar untuk PKB, Rp37,72 Miliar untuk kendaraan baru, dan Rp1 miliar untuk balik nama," jelasnya.

Memperhatikan masih banyaknya kendaraan yang tidak mendaftar ulang, Lovita menghimbau pemilik kendaraan bermotor untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Mulai tahun depan Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas terhadap para pemilik kendaraan yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak. Adapun langkahnya yakni menghapus data kendaraan bagi para penunggak pajak atau wajib pajak yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya.

“Dasar hukumnya yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74. Dalam ayat 2 pasal tersebut disebutkan, penghapusan regident kendaraan dilakukan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya. Kami mendata potensinya (data STNK)  di Subang sebanyak 160 ribuan unit,  baik itu kendaraan roda dua dan roda empat dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan," ungkap Lovita.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut