Para terasa rata-rata, AKBP Sumarni melanjutkan mereka berprofesi sebagai wiraswasta 7 orang, tidak bekerja 8 orang, karyawan swasta 2 orang, buruh 1 orang, dan napi 1 orang.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu sebanyak 1,15 ons atau 115 gram, kemudian ganja 130 gram ditambah 1 pot tanaman ganja, kemudian obat-obatan sediaan farmasi, Hexymer, Tramadol, Trihexyphedinil sebanyak 20.300 butir," ucapnya.
BACA JUGA : 9 Nama Desa Unik di Indonesia, Salah Satunya di Kabupaten Subang
Selain itu, Polres Subang juga mengamankan bong 4 buah, pipet kaca 1 buah, timbangan digital 8 unit, korek api 2 buah, handphone android 11 unit, bungkus bekas rokok 2 buah, plastik klip kecil 23 pack, pipet kaca 1 buah, tas dan dompet 4 buah, lakban 2 buah, kertas pahpir 6 pak, sepeda motor 2 unit, uang Rp10 juta.
"Modus Operandi yang mereka gunakan mulai dari transfer, COD, dipetakan melalui Google Maps, disimpan ditempat tertentu (Tempel), transaksi tatap muka secara langsung, menjual secara langsung," jelasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda