SUBANG, iNewsSubang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Subang berhasil mengungkap 17 kasus peredaran narkoba di Kabupaten Subang sejak awal tahun 2023. 19 bandar narkoba berhasil ditangkap, salah satunya merupakan narapidana.
"Adapun total kasus yang ditangani sebanyak 17, yang terdiri dari 8 kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu, 3 kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, kemudian ada 6 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi," ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni saat pers rilis di Aula Priatama Polres Subang, Senin (20/2/2023).
BACA JUGA : Penyebab Kemunculan Air Panas dan Asap di Pantura Subang Terungkap, PLN Ganti Tiang Listrik
AKBP Sumarni menjelaskan bahwa dari 19 orang tersangka, penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 10 tersangka, penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebanyak 3 tersangka, dan untuk penyalahgunaan sediaan farmasi sebanyak 6 tersangka.
"Adapun TKP yang terjadi di wilayah hukum Polres Subang terdiri dari 1 TKP di Subang, Pagaden Barat, Ciasem, Ciater, Pusakajaya, Pusakanagata, Pabuaran, Cikaum, Pamanukan, dan Cibogo, untuk Pabuaran 2 TKP, kemudian untuk TKP penyalahgunaan sediaan farmasi ada 5 Kecamatan di Pamanukan, Subang, Purwakarta, Patokbeusi, dan Cipeundeuy," katanya.
BACA JUGA : Suguhkan Pemandangan Pedesaan, Berikut Harga Camping Ground di Wisata Mata Air Cimincul Subang
"Adapun dari tersangka yang sudah diamankan, inisialnya DW, ST, AR, AS, NP, AP, AH, YH, MN, RH, ER, ZA, dan KM, 6 tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi semuanya berjenis kelamin laki-laki inisialnya FC, IK, MS, Tp, AZ, dan TI," tambah AKBP Sumarni.
Editor : Yudy Heryawan Juanda