Akibat perbuatannya 10 orang tersangka penyalahguaan narkotika golongan 1 jenis sabu disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp13 miliar.
Sementara 3 orang tersangka penyalahguaan narkotika golongan 1 jenis ganja disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
BACA JUGA : Pelanggar Lalu Lintas di Jalancagak Tinggi, Pengendara Disanksi Bernyanyi dan Diceramahi Ustadz
Sementara 6 tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Sediaan Farmasi), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor : Yudy Heryawan Juanda