SUBANG, iNewsSubang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Subang berhasil mengungkap 17 kasus peredaran narkoba di Kabupaten Subang sejak awal tahun 2023. 19 bandar narkoba berhasil ditangkap, salah satunya merupakan narapidana.
"Adapun total kasus yang ditangani sebanyak 17, yang terdiri dari 8 kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu, 3 kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, kemudian ada 6 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi," ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni saat pers rilis di Aula Priatama Polres Subang, Senin (20/2/2023).
BACA JUGA : Penyebab Kemunculan Air Panas dan Asap di Pantura Subang Terungkap, PLN Ganti Tiang Listrik
AKBP Sumarni menjelaskan bahwa dari 19 orang tersangka, penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 10 tersangka, penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebanyak 3 tersangka, dan untuk penyalahgunaan sediaan farmasi sebanyak 6 tersangka.
"Adapun TKP yang terjadi di wilayah hukum Polres Subang terdiri dari 1 TKP di Subang, Pagaden Barat, Ciasem, Ciater, Pusakajaya, Pusakanagata, Pabuaran, Cikaum, Pamanukan, dan Cibogo, untuk Pabuaran 2 TKP, kemudian untuk TKP penyalahgunaan sediaan farmasi ada 5 Kecamatan di Pamanukan, Subang, Purwakarta, Patokbeusi, dan Cipeundeuy," katanya.
BACA JUGA : Suguhkan Pemandangan Pedesaan, Berikut Harga Camping Ground di Wisata Mata Air Cimincul Subang
"Adapun dari tersangka yang sudah diamankan, inisialnya DW, ST, AR, AS, NP, AP, AH, YH, MN, RH, ER, ZA, dan KM, 6 tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi semuanya berjenis kelamin laki-laki inisialnya FC, IK, MS, Tp, AZ, dan TI," tambah AKBP Sumarni.
Para terasa rata-rata, AKBP Sumarni melanjutkan mereka berprofesi sebagai wiraswasta 7 orang, tidak bekerja 8 orang, karyawan swasta 2 orang, buruh 1 orang, dan napi 1 orang.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu sebanyak 1,15 ons atau 115 gram, kemudian ganja 130 gram ditambah 1 pot tanaman ganja, kemudian obat-obatan sediaan farmasi, Hexymer, Tramadol, Trihexyphedinil sebanyak 20.300 butir," ucapnya.
BACA JUGA : 9 Nama Desa Unik di Indonesia, Salah Satunya di Kabupaten Subang
Selain itu, Polres Subang juga mengamankan bong 4 buah, pipet kaca 1 buah, timbangan digital 8 unit, korek api 2 buah, handphone android 11 unit, bungkus bekas rokok 2 buah, plastik klip kecil 23 pack, pipet kaca 1 buah, tas dan dompet 4 buah, lakban 2 buah, kertas pahpir 6 pak, sepeda motor 2 unit, uang Rp10 juta.
"Modus Operandi yang mereka gunakan mulai dari transfer, COD, dipetakan melalui Google Maps, disimpan ditempat tertentu (Tempel), transaksi tatap muka secara langsung, menjual secara langsung," jelasnya.
Akibat perbuatannya 10 orang tersangka penyalahguaan narkotika golongan 1 jenis sabu disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp13 miliar.
Sementara 3 orang tersangka penyalahguaan narkotika golongan 1 jenis ganja disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
BACA JUGA : Pelanggar Lalu Lintas di Jalancagak Tinggi, Pengendara Disanksi Bernyanyi dan Diceramahi Ustadz
Sementara 6 tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Sediaan Farmasi), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor : Yudy Heryawan Juanda