get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahkamah Agung Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Begini Reaksi Putri Candrawathi saat Ditanya soal Vonis Mati Ferdy Sambo

Senin, 13 Februari 2023 | 17:47 WIB
header img
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Putri Candrawathi saat menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023). (Foto: Riana Rizkia).

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjelaskan ada sejumlah pertimbangan yang membuat hakim memutuskan vonis tersebut.

"Hal memberatkan karena pembunuhan dilakukan terhadap ajudan sendiri, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, membuat keresahan, dan kegaduhan di masyarakat," kata Wahyu.

Selain itu Ferdy Sambo dinilai mencoreng institusi polri, membuat anggota Polri banyak terlibat, berbelit-belit di persidangan dan tak mengakui perbuatan.

Editor : Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut