JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Putri Candrawathi kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023). Sebelum memasuki ruang sidang Putri Candrawathi sempat diminta tanggapannya oleh wartawan mengenai vonis hukuman mati terhadap suaminya, yakni Ferdy Sambo.
Saat itu Putri Candrawathi enggan berkomentar. Reaksinya tampak lesu menundukkan kepala sembari menuju ruang sidang saat beberapa kali ditanya mengenai vonis terhadap Ferdy Sambo.
Diketahui, agenda sidang hari ini pembacaan vonis terhadap Putri Candrawathi. Dalam persidangan sebelumnya dia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) delapan tahun penjara atas keterlibatannya terhadap pembunuhan berencana Brigadir J.
Sementara itu, Ferdy Sambo telah menjalani sidang vonis lebih dulu. Dalam persidangan yang digelar hari ini, Majelis Hakim PN Jaksel memvonis Ferdy Sambo hukuman mati.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjelaskan ada sejumlah pertimbangan yang membuat hakim memutuskan vonis tersebut.
"Hal memberatkan karena pembunuhan dilakukan terhadap ajudan sendiri, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, membuat keresahan, dan kegaduhan di masyarakat," kata Wahyu.
Selain itu Ferdy Sambo dinilai mencoreng institusi polri, membuat anggota Polri banyak terlibat, berbelit-belit di persidangan dan tak mengakui perbuatan.
Editor : Kurnia Illahi