JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat dari Polri setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Jumat (26/8/2022). Usai dipecat, Ferdy Sambo membacai permintaan maaf yang dia tuliskan beberapa waktu lalu.
Dalam permintaan maafnya, Ferdy Sambo mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia juga membenarkan seluruh keterangan 15 saksi yang dihadirkan.
BACA JUGA : Warga Pekanbaru Ditangkap Tim Polda Metro Jaya Akibat Unggah Kasus Ferdy Sambo
Meski demikian, Ferdy Sambo menyatakan bakal mengajukan banding. "Izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding, kami siap melaksanakan," ujar Sambo dalam sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Dalam surat yang dia bacakan, Ferdy Sambo meminta maaf kepada rekan-rekannya di Polri atas perbuatan yang dilakukan. Dia menyadari perbuatannya berdampak kepada Polri baik secara institusi maupun personal.
BACA JUGA : Razia di Lapas Subang, Ditjenpas Temukan Ganja dan Sabu, Puluhan Napi Positif Narkoba
Sambo menyatakan siap bertanggung jawab menjalani setiap proses hukum yang berlaku. Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjalani sidang kode etik sejak Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB hingga 01.55 WIB, Jumat (26/8/2022). Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi.
Editor : Yudy Heryawan Juanda