Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ini yang Memberatkan dan Meringankan Vonis 15 Tahun Penjara Kuat Ma'ruf Kasus Brigadir J
Advertisement . Scroll to see content

Usai Pembacaan Vonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Dikawal Ketat LPSK Tinggalkan Ruang Sidang

Rabu, 15 Februari 2023 | 13:04 WIB
  • author Kurnia Illahi
Usai Pembacaan Vonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Dikawal Ketat LPSK Tinggalkan Ruang Sidang
Petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSKA) bersiap untuk mengawal Richard Eliezer (Bharada E) di ruang sidang PN Jaksel. (Foto: Riana Rizkia).

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E) divonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yakni 12 tahun penjara.

Pantauan di lokasi, Bharada E tampak tegang ketika mengikuti pembacaan vonis oleh Majelis Hakim. Bharada E kemudian menangis haru setelah Majelis Hakim menyatakan dia dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Usai pembacaan vonis, Majelis Hakim langsung meninggalkan ruang sidang. Bharada E tampak menunduk tanda memberikan hormat kepada Majelis Hakim.

Editor: Kurnia Illahi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut