JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E) divonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Pantauan di lokasi, Bharada E tampak tegang ketika mengikuti pembacaan vonis oleh Majelis Hakim. Bharada E kemudian menangis haru setelah Majelis Hakim menyatakan dia dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Usai pembacaan vonis, Majelis Hakim langsung meninggalkan ruang sidang. Bharada E tampak menunduk tanda memberikan hormat kepada Majelis Hakim.
Sementara itu, sejumlah petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah bersiaga untuk mengawal. Petugas LPSK tersebut langsung mendekati dan mengawal ketat Bharada E ketika meninggalkan ruang sidang.
Saat itu, situasi di ruang sidang dipenuhi banyak orang yang mengikuti jalannya persidangan, termasuk masyarakat yang mendukung Bharada E telah mengungkap kasus tersebut.
Editor : Kurnia Illahi