get app
inews
Aa Read Next : Jika Ingin Dilantik, KPU Subang Ingatkan Seluruh Anggota DPRD Terpilih Segera Laporkan LHKPN

DPRD Subang Proyeksikan 12 Raperda Selesai pada Tahun 2023

Selasa, 24 Januari 2023 | 15:21 WIB
header img
Sekretaris DPRD Subang Ujang Sutrisna. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNewsSubang.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang Proyeksikan 12 Raperda bisa selesai di Tahun 2023. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris DPRD Subang, Ujang Sutisna, Selasa (24/1/2023). 

Menurut Ujang, Raperda yang akan dibahas di tahun 2023 tersebut, sudah sesuai dengan Lampiran Keputusan DPRD Kabupaten Subang Nomor 34 Tahun 2022 tentang persetujuan penetapan program pembentukan peraturan daerah kabupaten subang tahun 2023. 

BACA JUGA : Ketua DPRD Subang : TWA Tangkuban Parahu Harus Hasilkan PAD Bagi Pemkab Subang

“Sembilan usulan dari Eksekutif dan 3 dari hak prakarsa Legislatif,” ujar Ujang. 

Ujang menambahkan, 12 Raperda tersebut akan diselesaikan pada tahun 2023 ini. Namun tentunya dengan anggaran yang maksimal tanpa ada lagi refocusing anggaran. 

BACA JUGA : Muara Sungai Dangkal, Sejumlah Perahu Nelayan di Pantura Subang Kandas

"Dari 12 Raperda tersebut, pihak DPRD akan menuntaskan nya di tahun 2023, namun dengan kesiapan anggaran yang maskimal, sehingga tidak akan ada kata pending," katanya. 

Berikut 12 Raperda yang akan dicanangkan DPRD Subang pada tahun 2023:

BACA JUGA : Pipa Kembali Patah akibat Jalan Longsor, Perumda TRS Desak PUPR Jabar Segera Perbaiki Permanen

- Raperda tersebut tentang kawasan industri berwawasan kemitraan di Kabupaten Subang, 
- Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten, 
- Raperda Pajak daerah dan Retribusi, 
- Raperda Penyertaan modal Pemerintah Daerah dengan BUMD, 
- Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Subang nomor 2 tahun 2010 tentang penyelenggaraan sistem pendidikannya di Kabupaten Subang, 
- Raperda lembaga penyiaran radio publik Benpas, 
- Raperda penyelenggaraan perpustakaan, 
- Raperda penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, 
- Raperda penyelenggaraan ibadah haji daerah, 
- Raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan, 
- Raperda tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, 
- Raperda penyelenggaraan fasilitas pesantren.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut