get app
inews
Aa Read Next : Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara Bagi Putri Candrawati

Bukan Pemerkosaan, Jaksa Ungkap Peristiwa di Magelang Perselingkuhan Brigadir J dan PC

Senin, 16 Januari 2023 | 20:55 WIB
header img
Terbongkar perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsSubang.id - Kasus perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawati terungkap saat du Magelang. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembacaan tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

BACA JUGA : Dinas Pendidikan Korwil Blanakan Subang Larang Murid Bawa Lato-Lato

"Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi Putri Candrawathi," kata jaksa.

BACA JUGA : Cegah Bullying, Bhabinkamtibmas Polsek Pusakanagara Subang Gelar Pembinaan di MA Bahrul Ulum

JPU meyakini perselingkuhan tersebut didasarkan dari keterangan Putri, Kuat dan keterangan ahli poligraf Aji Febriyanto.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Berita iNews Subang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut