Selain telah menetapkan empat tersangka, Polres Subang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa berkas-berkas kredit dan uang tunai senial Rp132.570.500.
Akibat perbuatannya, para tersangka terjerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 3 UU RI No 31 tajun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 atas perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 56 KUH Pidana.
BACA JUGA : Petani di Pantura Sulap Buah Mangrove jadi Cemilan Bernilai Ekonomis
Dengan ancaman pidana penjara ping lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor : Yudy Heryawan Juanda