SUBANG, iNewsSubang.id - Sejumlah petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Subang melakukan sidak ke beberapa apotek di Kabupaten Subang, Senin (24/10/2022). Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan apotek tidak menjual obat sirup yang dilarang oleh Kementerian Kesehatan.
Kementrian Kesehatan menemukan kandungan dalam obat sirup yang dilarang tersebut menyebabkan gagal ginjal akut seperti yang telah terjadi terhadap ratusan anak di sejumlah daerah.
BACA JUGA : Sampah Menggunung di Pinggir Jalur Pantura Subang, Rusak Pemandangan dan Timbulkan Bau Tak Sedap
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dr. Maxi, seorang anak berusia 14 tahun di Kabupaten Subang ditemukan menderita penyakit gagal ginjal akut. Namun kini kondisi membaik dan sudah dipulangkan setelah dirawat satu hari di rumah sakit.
"Memastikan apotek-apotek melaksanakan surat edaran Kementrian Kesehatan terkait larangan sementara waktu tidak menjual obat berbentuk sirup," ujarnya.
BACA JUGA : Kampung PNM Subang, Tingkatkan Ekonomi dan Kembangkan UMKM Nasabah
"Di Subang ini sudah ada satu kasus, dari Kecamatan Ciasem anak 14 tahun gagal ginjal karena obat, dia satu hari masuk rumah sakit dan sudah pulang dalam keadaan membaik," katanya.
Sementara menurut Putri, salah seorang warga yang sedang membeli obat untuk anaknya terpaksa tidak membeli obat sirup karena tidak diperbolehkan oleh dokter. Padahal obat sirup sudah cocok untuk anaknya karena obat puyer terasa lebih pait.
"Lebih pait kalau pakai puyer, tapi harus gimana lagi, minta obat sirup tidak boleh oleh dokternya," imbuhnya.
BACA JUGA : Kawasan Industri Pulogadung Diwacanakan Pindah ke Subang, Begini Respon Bupati
Dalam sidak tersebut, Dinkes Subang sudah tidak menemukan apotek yang masih menjual obat sirup. Dinkes subang mengimbau kepada masyarakat agar sementara tidak menggunakan obat sirup hingga pemerintah memastikan aman.
Editor : Yudy Heryawan Juanda