"Kita sebagai kuasa hukum heran, mengapa klien kita dilaporkan pada 29 Juli kemudian pada 31 Juli langsung ditangkap," kata dia.
"Seharusnya untuk menangkap harus ada menimal dua alat bukti. Pemeriksaan saksi saksi dan saksi ahli. Kita ragu pada dalam rentang waktu dua hari tersebut sudah dilakukan pemeriksaan," lanjutnya.
BACA JUGA : Disimpan di Museum Wisma Karya, Fosil Gajah Purba Berusia 1,2 Juta Tahun Ditemukan di Subang
Dia berharap agar Kapolda Metro Jaya memaafkaan tindakan kliennya.
"Kita harap kasus ini restorative justice atau penyelesai masalah di luar pengadilan seperti Wikipedia. Pak Kapolda Metro Jaya memaafkan," imbuhnya.
Jika tidak, lanjut dia, pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam Mahfud MD.
"Jika tidak ada kemajuan kita akan lakukan praperadilan," katanya.
Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Unggah Kasus Ferdi Sambo di TikTok, Warga Pekanbaru Ditangkap Polisi
Editor : Yudy Heryawan Juanda