PEKANBARU, iNews.id - Kasus Irjen Ferdy Sambo telah menjadi perhatian masyarakat luas. Tidak sedikit netizen yang ikut memposting dugaan kasus yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo. Namun diduga akibat hal tersebut, seorang warga di Pekanbaru, Riau ditangkap tim Polda Metro Jaya.
Masril ditangkap polisi pada tanggal 31 Juli 2022, diduga terkait konten yang diunggah Masril di akun TikToknya, saat itu dia membahas kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA : Sri Mulyani Sebut Masih Ada Dua Opsi agar BBM Tidak Naik, Apa Itu?
Hal tersebut diungkapkan Pengacara Masril, Suroto. Menurutnya, kliennya tersebut diamankan oleh Polda Metro Jaya di Pekanbaru.
"Klien kami diamankan tim dari Polda Metro Jaya di Pekanbaru. Dia dilaporkan seorang anggota polisi pada 29 Juli kemudian pada 31 Juli langsung ditangkap. Penangkapan terkait postingan klien kami tentang kasus Ferdy Sambo," kata Suroto, Rabu (24/8/2022).
BACA JUGA : Lapas Subang Over Kapasitas Hingga 100 Persen, Wamenkumham Tegaskan Hal Ini
Dia menjelaskan, dalam unggahan kliennya terkait Ferdi Sambo atas dugaan perjudian. Dalam unggahan itu juga ada menyinggung nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
"Padahal klien kita hanya posting ulang saja dari medsos. Jadi sangat banyak postingan seperti itu di media sosial mengapa tidak diproses," tegasnya.
Dia menjelaskan bahwa sudah berupaya menemui pimpinan Polda Metro Jaya yang menangani perkaranya.
BACA JUGA : Kunjungi Lapas Subang hingga Cek Dapur, Ini Yang Ditemukan Wamenkumham
"Kita sudah coba bertemu dengan Direskrimsus, Kasbubdit, Kanitnya tapi sulit. Intinya mereka bilang ini instruksi pimpinan," kata dia.
Suroto juga merasa heran dengan kecepetan polisi menangkap kliennya.
"Kita sebagai kuasa hukum heran, mengapa klien kita dilaporkan pada 29 Juli kemudian pada 31 Juli langsung ditangkap," kata dia.
"Seharusnya untuk menangkap harus ada menimal dua alat bukti. Pemeriksaan saksi saksi dan saksi ahli. Kita ragu pada dalam rentang waktu dua hari tersebut sudah dilakukan pemeriksaan," lanjutnya.
BACA JUGA : Disimpan di Museum Wisma Karya, Fosil Gajah Purba Berusia 1,2 Juta Tahun Ditemukan di Subang
Dia berharap agar Kapolda Metro Jaya memaafkaan tindakan kliennya.
"Kita harap kasus ini restorative justice atau penyelesai masalah di luar pengadilan seperti Wikipedia. Pak Kapolda Metro Jaya memaafkan," imbuhnya.
Jika tidak, lanjut dia, pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam Mahfud MD.
"Jika tidak ada kemajuan kita akan lakukan praperadilan," katanya.
Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Unggah Kasus Ferdi Sambo di TikTok, Warga Pekanbaru Ditangkap Polisi
Editor : Yudy Heryawan Juanda