JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Jawa Barat. Kali ini Bareskrim menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa (ENM) yang diduga terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar AKP ENM ditangkap di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang Barat, Telukjambe Barat.
BACA JUGA : Penyanyi Nabila Maharani Hadir Sebagai Saksi di PN Subang, Ternyata Ini Kasusnya
"Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba, pada Kamis 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB," kata Krisno di Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Krisno menambahkan, penangkapan ini rangkaiannya dimulai sejak tanggal 30-31 Juli 2022 terkait dengan adanya penangkapan oleh Bareskrim Polri terhadap beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkoba yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam di Bandung.
BACA JUGA : Agum Gumelar Tinjau Lahan Kampus UPI di Jalancagak Subang, Akankah Segera Dibangun?
"(Tersangka) Juki dan kawan-kawan yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung," kata Krisno.
Editor : Yudy Heryawan Juanda