get app
inews
Aa Read Next : Terapkan Teknologi 4.0, Dirut Pupuk Kujang Raih Penghargaan Best CEO di Anugerah BUMN 2024

Diduga Pasok Narkoba Ke Tempat Hiburan Malam, Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Bareskrim

Selasa, 16 Agustus 2022 | 10:04 WIB
header img
Ilustrasi narkoba(Foto: Ilustrasi/Ist).

JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Jawa Barat. Kali ini Bareskrim menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa (ENM) yang diduga terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar AKP ENM ditangkap di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang Barat, Telukjambe Barat.

BACA JUGA : Penyanyi Nabila Maharani Hadir Sebagai Saksi di PN Subang, Ternyata Ini Kasusnya

"Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba, pada Kamis 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB," kata Krisno di Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Krisno menambahkan, penangkapan ini rangkaiannya dimulai sejak tanggal 30-31 Juli 2022 terkait dengan adanya penangkapan oleh Bareskrim Polri terhadap beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkoba yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam di Bandung. 

BACA JUGA : Agum Gumelar Tinjau Lahan Kampus UPI di Jalancagak Subang, Akankah Segera Dibangun?

"(Tersangka) Juki dan kawan-kawan yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung," kata Krisno.

Kemudian, kata Krisno, tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik tempat hiburan malam FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan AKP ENM.

"ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan barang bukti tersebut," ucap Krisno.

BACA JUGA : Produksi Padi Peringkat Ketiga Nasional, Pemkab Subang Raih Penghargaan dari Kementan

Adapun barang bukti yang disita yakni, dua unit Handphone, plastik klib sabu 94 gram, plastik klip bening sabu 6,2 gram, plastik klip berisi sabu 0,8 gram.

"Total berat barang bukti sabu 101 gram. Plastik klip berisi dua butir pil ekstasi 1,2 gram, satu unit timbangan digital. Dan seperangkat alat hisap sabu dan cangklong serta uang tunai Rp27 juta," kata Krisno.

 

 

Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Bareskrim gegara Sabu dan Ekstasi

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut