get app
inews
Aa Read Next : Raih 2287 Suara, Sholehudin Menang di Pilkades Blanakan Subang

Gaji Dibawah UMK dan di-PHK Sepihak, SPSI dan Puluhan Karyawan BUMN Datangi Disnakertrans Subang

Kamis, 28 Juli 2022 | 17:23 WIB
header img
SPSI dan puluhan karyawan PT Sang Hyang Seri datangi kantor Disnakertrans Subang. (Foto: Istimewa)

Atas kejadian tersebut, pihaknya SPSI bersama puluhan karyawan PT SHS datang ke Disnakertrans untuk mengadukan dan mencari solusi serta duduk bersama dengan pihak PT SHS.

"Kami DPC SPSI Subang ikut membantu memfasilitasi dan memediasi antara pihak PT SHS dengan karyawan, Alhamdulillah hari ini pelaksanaan mediasi pertama sudah dilakukan dan akan dilanjut pada Kamis (4/8/2022) mendatang,” ucapnya.

BACA JUGA : Buron, Kopda Muslimin Otak Penembakan Istrinya Ditemukan Tewas

Dalam mediasi tersebut, Warlan berharap pemerintah dalam hal ini bisa menegakkan aturan dan perundang-undangan yang ada sehingga hak-hak karyawan bisa didapatkan.

“Terutama terkait hak-hak puluhan karyawan, yakni sekitar 88 karyawan yang gaji-nya dibayar di bawah UMK, agar bisa segera dibayar sesuai UMK Subang, yakni Rp. 3.064.000 perbulan selama ini hanya dibayar Rp. 2.000.000,” imbuhnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut