“Penindakan ini menjadi pengingat bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memenuhi ketentuan perizinan. Kami berkomitmen menegakkan hukum terhadap praktik penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Subang,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Subang, Sudiyo, mengatakan proses eksekusi dilakukan setelah pihaknya memastikan kondisi kesehatan terpidana.
Sebelumnya, AK dilaporkan mengalami sakit. Karena itu, tim jaksa penuntut umum terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum membawa terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Subang untuk menjalani hukuman.
“Betul, yang bersangkutan sempat sakit. Karena itu, kami memastikan kondisi kesehatannya terlebih dahulu sebelum dieksekusi ke Lapas Subang,” ungkap Sudiyo.
Sudiyo menambahkan, pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan terpidana dalam kondisi layak menjalani proses eksekusi sebelum dibawa ke lapas.
“penegakan hukum terhadap penambangan tanpa izin akan terus dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban dalam kegiatan pertambangan sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku,” tukasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
