SUBANG, iNewsSubang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang mengeksekusi AK, terpidana kasus penambangan tanah merah ilegal di Kampung Karang Tomang, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 417/Pid.Sus/2026/PT BDG. Dalam putusan itu, AK dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait pertambangan mineral dan batu bara.
Berdasarkan putusan tingkat banding, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp55 juta yang wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan.
Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta kekayaan tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan dalam putusan.
Kasus ini bermula dari aktivitas pengerukan tanah merah di Kampung Karang Tomang RT 008/RW 002, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikaum. Aktivitas tersebut dilakukan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun perizinan sah lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas praktik pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Subang.
“Tidak ada ampun bagi pelaku penambangan liar,” tegas Noordien, Senin (26/10/2026).
Ia menegaskan, penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
