SUBANG, iNewsSubang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang mengeksekusi AK, terpidana kasus penambangan tanah merah ilegal di Kampung Karang Tomang, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 417/Pid.Sus/2026/PT BDG. Dalam putusan itu, AK dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait pertambangan mineral dan batu bara.
Berdasarkan putusan tingkat banding, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp55 juta yang wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan.
Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta kekayaan tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan dalam putusan.
Kasus ini bermula dari aktivitas pengerukan tanah merah di Kampung Karang Tomang RT 008/RW 002, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikaum. Aktivitas tersebut dilakukan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun perizinan sah lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas praktik pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Subang.
“Tidak ada ampun bagi pelaku penambangan liar,” tegas Noordien, Senin (26/10/2026).
Ia menegaskan, penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Penindakan ini menjadi pengingat bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memenuhi ketentuan perizinan. Kami berkomitmen menegakkan hukum terhadap praktik penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Subang,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Subang, Sudiyo, mengatakan proses eksekusi dilakukan setelah pihaknya memastikan kondisi kesehatan terpidana.
Sebelumnya, AK dilaporkan mengalami sakit. Karena itu, tim jaksa penuntut umum terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum membawa terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Subang untuk menjalani hukuman.
“Betul, yang bersangkutan sempat sakit. Karena itu, kami memastikan kondisi kesehatannya terlebih dahulu sebelum dieksekusi ke Lapas Subang,” ungkap Sudiyo.
Sudiyo menambahkan, pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan terpidana dalam kondisi layak menjalani proses eksekusi sebelum dibawa ke lapas.
“penegakan hukum terhadap penambangan tanpa izin akan terus dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban dalam kegiatan pertambangan sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku,” tukasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
