SUBANG, iNewsSubang.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang mengingatkan pelaku usaha agar memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III 2026. Pelaporan tersebut penting untuk memantau realisasi investasi dan perkembangan kegiatan usaha di Kabupaten Subang.
Sekretaris DPMPTSP Subang, Tian Muhartianto, mengatakan belum seluruh pelaku usaha, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA), menyampaikan laporan untuk periode Juli hingga September 2026.
“Belum 100 persen pelaku usaha PMDN maupun PMA menyampaikan LKPM Triwulan III. Karena itu, kami mengimbau para pelaku usaha agar segera memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan,” ujar Tian, Jumat,(23/10/2026).
LKPM merupakan laporan berkala yang wajib disampaikan pelaku usaha untuk memberikan informasi mengenai perkembangan realisasi investasi serta kendala yang dihadapi selama menjalankan kegiatan usaha.
Batas waktu pelaporan LKPM Triwulan III 2026 ditetapkan pada 1–15 Oktober 2026. Pelaku usaha yang belum melaporkan kegiatan penanaman modalnya diimbau segera menindaklanjuti kewajiban tersebut melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Tian menegaskan, ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan dapat berujung pada sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa surat teguran, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.
“Pelaporan LKPM bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan pemerintah terhadap kegiatan investasi. Jika pelaku usaha tidak menyampaikan laporan selama empat triwulan berturut-turut, dapat dilakukan pencabutan izin usaha sesuai ketentuan,” tegasnya.
Untuk membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban tersebut, DPMPTSP Subang menyediakan layanan Klinik LKPM melalui sistem OSS. Fasilitas ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami tata cara pengisian dan penyampaian laporan dengan benar.
Sementara itu, Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Subang, Nelli Sulistiani, menyebutkan sebanyak 1.947 pelaku usaha telah menyampaikan LKPM hingga Triwulan II 2026, dengan rincian 1.505 pelaku usaha PMDN dan 442 pelaku usaha PMA.
“Data tersebut mencakup berbagai sektor usaha, termasuk usaha mikro dan kecil, industri pengolahan, konstruksi, perdagangan, serta sektor lainnya,” kata Nelli.
Adapun jumlah pelaku usaha PMDN dan PMA yang telah menyampaikan LKPM Triwulan III masih dalam proses penyusunan data resmi oleh DPMPTSP Subang.
Tian berharap tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM terus meningkat. Menurutnya, data pelaporan investasi menjadi salah satu instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam memantau perkembangan usaha dan merumuskan kebijakan ekonomi.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha menyampaikan LKPM tepat waktu. Data yang akurat akan membantu pemerintah memantau perkembangan investasi sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat di Kabupaten Subang,” ujarnya.
DPMPTSP Subang berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan perizinan sekaligus mengoptimalkan pengawasan investasi. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong kepatuhan pelaku usaha dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
