Jangan Anggap Remeh! Lalai Lapor LKPM, Pengusaha Terancam Sanksi hingga Izin Dicabut

Ricardo Sibuea
Jangan Anggap Remeh! Lalai Lapor LKPM, Pengusaha Terancam Sanksi hingga Izin Dicabut. Foto : Istimewa

SUBANG, iNewsSubang.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang mengingatkan pelaku usaha agar memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III 2026. Pelaporan tersebut penting untuk memantau realisasi investasi dan perkembangan kegiatan usaha di Kabupaten Subang.

Sekretaris DPMPTSP Subang, Tian Muhartianto, mengatakan belum seluruh pelaku usaha, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA), menyampaikan laporan untuk periode Juli hingga September 2026.

“Belum 100 persen pelaku usaha PMDN maupun PMA menyampaikan LKPM Triwulan III. Karena itu, kami mengimbau para pelaku usaha agar segera memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan,” ujar Tian, Jumat,(23/10/2026).

LKPM merupakan laporan berkala yang wajib disampaikan pelaku usaha untuk memberikan informasi mengenai perkembangan realisasi investasi serta kendala yang dihadapi selama menjalankan kegiatan usaha.

Batas waktu pelaporan LKPM Triwulan III 2026 ditetapkan pada 1–15 Oktober 2026. Pelaku usaha yang belum melaporkan kegiatan penanaman modalnya diimbau segera menindaklanjuti kewajiban tersebut melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Tian menegaskan, ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan dapat berujung pada sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa surat teguran, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.

“Pelaporan LKPM bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan pemerintah terhadap kegiatan investasi. Jika pelaku usaha tidak menyampaikan laporan selama empat triwulan berturut-turut, dapat dilakukan pencabutan izin usaha sesuai ketentuan,” tegasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network