Ketika Kekuasaan Perlu Diawasi, Pers Berdiri sebagai Pilar Keempat Demokrasi

Iqbal Maulana Bahtiar
Dr. Irjen Pol. Andry Wibowo, S.I.K., S.H., M.H. Foto : Istimewa

JAKARTA, iNEWSSubang.id – Kekuasaan selalu membutuhkan pengawasan. Bukan karena setiap penguasa pasti salah, melainkan karena kekuasaan yang besar selalu memiliki kemungkinan untuk berjalan tanpa kontrol. Di situlah demokrasi membutuhkan mekanisme penyeimbang.

Montesquieu mengenalkan gagasan Trias Politika dengan membagi kekuasaan negara ke dalam tiga cabang utama: eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Namun, jauh di luar ruang-ruang formal kekuasaan tersebut, ada satu kekuatan yang ikut menjaga agar negara tidak berjalan sendirian.

Kekuatan itu adalah pers.

Pada abad ke-18, pemikir politik Inggris Edmund Burke menyebut pers sebagai the fourth estate, atau pilar keempat demokrasi.

Pers tidak memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang, tidak memegang palu hakim, dan tidak menjalankan pemerintahan. Tetapi pers memiliki sesuatu yang tak kalah penting: kekuatan informasi dan suara publik.

Dr. Irjen Pol. Andry Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melihat posisi tersebut sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi modern.

Menurut Andry, pers memiliki fungsi strategis untuk memastikan kekuasaan tetap berada dalam koridor kepentingan masyarakat.

Media, kata dia, bukan sekadar tempat menyampaikan berita. Pers juga menjadi ruang tempat masyarakat mengetahui, menilai, dan mengawasi bagaimana negara menjalankan kewenangannya.

“Pers memiliki fungsi strategis dalam kehidupan demokrasi. Media menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus melakukan kontrol terhadap jalannya penyelenggaraan negara,” ujar Andry.

Bukan Musuh, Melainkan Mitra Kritis

Hubungan antara pemerintah dan media kerap dipandang sebagai hubungan yang berseberangan.

Pemerintah menjalankan kekuasaan, sementara media mengkritisinya.

Namun, Andry melihat hubungan tersebut secara berbeda.

Pers tidak harus menjadi musuh pemerintah untuk menjalankan fungsi kontrol. Justru, kritik yang disampaikan berdasarkan fakta dan kepentingan publik dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah.

Di sinilah prinsip check and balances menemukan bentuknya.

Media mengawasi bukan untuk menjatuhkan. Pers mengkritik bukan untuk menciptakan permusuhan.

Kritik jurnalistik seharusnya menjadi alarm ketika terdapat persoalan dalam pelayanan publik, kebijakan, maupun penyelenggaraan pemerintahan.

“Media bukan musuh negara. Pers dapat menjadi mitra kritis pemerintah untuk memastikan kebijakan dan pelayanan publik berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Andry.

Karena itu, kerja jurnalistik tidak berhenti pada menemukan informasi.

Ada proses panjang di belakang sebuah berita: mencari data, menemui narasumber, melakukan verifikasi, melakukan konfirmasi, menguji fakta, lalu menyajikannya kepada publik.

Proses tersebut menjadi pembeda antara jurnalisme dengan sekadar menyebarkan informasi.

Dari Berita Harian hingga Investigasi

Seorang jurnalis bisa saja berangkat pagi untuk meliput agenda pemerintahan, siang mengejar persoalan masyarakat, dan malam masih harus memastikan fakta dari sebuah kasus yang sedang berkembang.

Di balik berita yang mungkin hanya membutuhkan waktu beberapa menit untuk dibaca, terdapat proses kerja yang tidak sederhana.

Reportase menjadi mata pertama masyarakat terhadap sebuah peristiwa.

Sementara jurnalisme investigatif bekerja lebih dalam. Ia berusaha menjawab pertanyaan yang tidak selesai hanya dengan satu wawancara atau satu dokumen.

Apa yang sebenarnya terjadi?

Siapa yang terdampak?

Mengapa persoalan itu terjadi?

Dan, yang paling penting, bagaimana kepentingan masyarakat terlindungi?

Menurut Andry, fungsi pengawasan tersebut menjadi salah satu roh penting dalam pekerjaan jurnalistik.

“Jurnalisme harus mampu menghadirkan informasi yang akurat dan terverifikasi. Dari sana masyarakat dapat memahami persoalan dan pemerintah juga memiliki ruang untuk melakukan evaluasi,” tuturnya.

Ketika Kecepatan Menjadi Tantangan

Tetapi pers hari ini menghadapi tantangan yang jauh berbeda dibandingkan masa lalu.

Satu peristiwa dapat menyebar ke seluruh dunia hanya dalam hitungan detik.

Media sosial membuat setiap orang dapat menjadi penyebar informasi. Dalam situasi seperti ini, berita yang benar bisa berdampingan dengan hoaks. Fakta dapat bercampur dengan opini. Judul sensasional bahkan terkadang lebih cepat menarik perhatian dibandingkan informasi yang benar-benar penting.

Fenomena clickbait menjadi salah satu tantangan.

Jurnalis dituntut cepat, tetapi tidak boleh kehilangan ketelitian.

Sebab, satu kesalahan informasi dapat menyebar jauh lebih cepat daripada proses untuk memperbaikinya.

Karena itu, Andry menilai kompetensi jurnalis harus terus diperkuat.

Jurnalis membutuhkan kemampuan komunikasi yang baik untuk menggali informasi. Mereka juga membutuhkan integritas agar tidak mudah ditarik oleh kepentingan politik, ekonomi, maupun kelompok tertentu.

Di sisi lain, wawasan luas juga menjadi kebutuhan.

Seorang jurnalis tidak cukup hanya mengetahui apa yang terjadi. Ia harus memahami mengapa peristiwa itu terjadi dan apa dampaknya bagi masyarakat.

Kemampuan teknis digital pun semakin penting, mulai dari pengolahan data hingga penggunaan berbagai perangkat teknologi dalam proses jurnalistik.

Kritik yang Berujung Solusi

Pada akhirnya, demokrasi tidak membutuhkan media yang sekadar keras bersuara.

Demokrasi membutuhkan pers yang kritis, independen, akurat, sekaligus bertanggung jawab.

Kritik tidak seharusnya berhenti pada kegaduhan. Kritik harus mampu membawa persoalan ke ruang publik agar dapat dicari jalan keluarnya.

Begitu pula pemerintah.

Keterbukaan terhadap pers bukan tanda kelemahan. Sebaliknya, pemerintah yang bersedia menerima kritik menunjukkan adanya ruang untuk memperbaiki diri.

Andry menilai hubungan antara pemerintah, media, dan masyarakat harus dibangun melalui komunikasi yang sehat.

“Pemerintah membutuhkan pers sebagai pengingat dan penyambung suara masyarakat. Sebaliknya, pers membutuhkan pemerintah yang terbuka dan transparan agar informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Hubungan tersebut pada akhirnya bukan tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah.

Pemerintah memiliki kewenangan untuk menjalankan negara.

Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi.

Sedangkan pers memiliki tanggung jawab untuk menjembatani keduanya melalui informasi yang benar.

Itulah mengapa pers disebut sebagai pilar keempat demokrasi.

Bukan karena media memiliki kekuasaan formal, tetapi karena pers memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan kekuasaan tidak berjalan sendirian.

Sebab demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi tanpa kritik.

Demokrasi yang sehat adalah ketika kekuasaan bersedia diawasi, pers berani menyampaikan kebenaran, dan masyarakat memiliki informasi yang cukup untuk menentukan sikap.

Pada titik itulah, pers tidak sekadar menjadi pembawa berita.

Pers menjadi penjaga ruang publik.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network