Dalam kurun waktu yang sama, tercatat 350 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) masuk ke Kejaksaan Negeri Subang. Dari jumlah tersebut, 262 berkas dinyatakan lengkap, sementara 278 perkara telah dilimpahkan ke Tahap II dan menjalani proses persidangan hingga berkekuatan hukum tetap.
Kejari Subang juga mencatat adanya upaya hukum lanjutan, yakni 21 perkara banding dan 11 perkara kasasi.
Dari seluruh perkara yang ditangani selama 2025, tindak pidana narkotika menjadi kasus yang paling mendominasi dengan total 63 perkara.
“Perkara narkotika masih menjadi perhatian serius karena dampaknya yang luas terhadap masyarakat, khususnya generasi muda,” katanya.
Menjelang diberlakukannya KUHP baru pada 2 Januari 2026, Kejari Subang menegaskan pentingnya perubahan paradigma dalam penegakan hukum.
“KUHP baru membawa semangat perubahan dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih humanis, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia. Jaksa secara prosedural harus menyesuaikan cara pandang dan teknis penuntutan sesuai dengan semangat KUHP baru,” ucapnya.
Dengan capaian tersebut, Kejaksaan Negeri Subang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait
