SUBANG, iNewsSubang.id – Kinerja Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang sepanjang tahun 2025 menunjukkan hasil signifikan. Ratusan perkara pidana berhasil ditangani, mulai dari tahap prapenuntutan hingga eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajri) Subang, Noordien Kusumanegara, menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif jajaran kejaksaan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
“Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang melaksanakan tugas dan kewenangan mulai dari prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Noordien Kusumanegara kepada iNewsSubang.id, Selasa (23/12/2025).
Tak hanya itu, Kejari Subang juga aktif melakukan eksekusi, eksaminasi, serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat.
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kejari Subang berhasil menyelesaikan 7 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Perkara tersebut meliputi tindak pidana lalu lintas, pengeroyokan, pencurian, hingga penipuan dengan berbagai pasal yang dikenakan kepada para tersangka.
“Pendekatan keadilan restoratif menjadi bagian penting dalam penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata pembalasan,” ucapnya.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, hingga Desember 2025 Kejari Subang juga telah membentuk Rumah Restorative Justice yang berlokasi di lingkungan Kantor Kecamatan Subang dan telah digunakan secara optimal.
Dalam kurun waktu yang sama, tercatat 350 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) masuk ke Kejaksaan Negeri Subang. Dari jumlah tersebut, 262 berkas dinyatakan lengkap, sementara 278 perkara telah dilimpahkan ke Tahap II dan menjalani proses persidangan hingga berkekuatan hukum tetap.
Kejari Subang juga mencatat adanya upaya hukum lanjutan, yakni 21 perkara banding dan 11 perkara kasasi.
Dari seluruh perkara yang ditangani selama 2025, tindak pidana narkotika menjadi kasus yang paling mendominasi dengan total 63 perkara.
“Perkara narkotika masih menjadi perhatian serius karena dampaknya yang luas terhadap masyarakat, khususnya generasi muda,” katanya.
Menjelang diberlakukannya KUHP baru pada 2 Januari 2026, Kejari Subang menegaskan pentingnya perubahan paradigma dalam penegakan hukum.
“KUHP baru membawa semangat perubahan dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih humanis, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia. Jaksa secara prosedural harus menyesuaikan cara pandang dan teknis penuntutan sesuai dengan semangat KUHP baru,” ucapnya.
Dengan capaian tersebut, Kejaksaan Negeri Subang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait
