Polres Subang Gulung Dua Kurir Sabu di Jalancagak, Total Barang Bukti Capai 37,98 Gram

Yudy Heryawan Juanda
Polres Subang Gulung Dua Kurir Sabu di Jalancagak, Total Barang Bukti Capai 37,98 Gram. Foto: Istimewa

SUBANG, iNewsSubang.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Subang. Kali ini, dua orang kurir masing-masing berinisial J (22) warga Kota Bandung dan S (22) warga Kabupaten Garut, dibekuk petugas saat melintas di Jalan Desa Sarireja, Kecamatan Jalancagak, Jumat (12/9/2025). 

Kedua pelaku diamankan saat mengendarai sepeda motor Honda Beat warna abu-abu bernomor polisi D 2726 AES. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati satu kantong plastik hitam berisi narkotika jenis sabu dalam berbagai ukuran.

Barang bukti yang disita antara lain satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu, dua paket sabu ukuran sedang dililit lakban hitam, 14 paket sabu kecil dililit lakban hitam, dan satu mikrotube berisi sabu.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah J di kawasan Bandung Kulon, Kota Bandung. Hasilnya, ditemukan lagi sabu yang disimpan dalam dus charger handphone, yakni tujuh paket sabu kecil dililit lakban merah, dan enam paket sabu kecil dililit lakban putih.

Dari seluruh rangkaian pengungkapan, total sabu yang berhasil diamankan mencapai 37,98 gram.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network