Kasat Reserse Narkoba Polres Subang, AKP Wanda Ervam Liton Dachi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus membongkar jaringan pengedar narkoba ini.
“Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga akan diedarkan oleh kedua pelaku atas perintah seseorang berinisial Dr yang saat ini masih berstatus DPO. Perintah itu diterima melalui media sosial Instagram,” ungkap AKP Wanda.
Lebih lanjut, Wanda menyampaikan komitmen Polres Subang untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini sampai ke tingkat pemasok. Tidak ada ruang bagi narkoba di Kabupaten Subang,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang. Mereka akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait