Polres Subang Gulung Dua Kurir Sabu di Jalancagak, Total Barang Bukti Capai 37,98 Gram

Yudy Heryawan Juanda
Polres Subang Gulung Dua Kurir Sabu di Jalancagak, Total Barang Bukti Capai 37,98 Gram. Foto: Istimewa

Kasat Reserse Narkoba Polres Subang, AKP Wanda Ervam Liton Dachi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus membongkar jaringan pengedar narkoba ini.

“Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga akan diedarkan oleh kedua pelaku atas perintah seseorang berinisial Dr yang saat ini masih berstatus DPO. Perintah itu diterima melalui media sosial Instagram,” ungkap AKP Wanda.

Lebih lanjut, Wanda menyampaikan komitmen Polres Subang untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini sampai ke tingkat pemasok. Tidak ada ruang bagi narkoba di Kabupaten Subang,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang. Mereka akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network