SUBANG, iNewsSubang.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 20 kasus tindak pidana narkoba sepanjang periode Juni hingga Agustus 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 23 tersangka dengan barang bukti narkoba berbagai jenis.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa dari 20 kasus tersebut, sebanyak 13 kasus merupakan peredaran sabu, 2 kasus sediaan farmasi, 2 kasus tembakau sintetis, 1 kasus ganja, 1 kasus sabu dan ganja, serta 1 kasus sabu dan tembakau sintetis.
“Alhamdulillah dalam kurun waktu tiga bulan ini, Satres Narkoba berhasil mengungkap 20 kasus dengan 23 tersangka. Ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Subang,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 177 gram sabu, 317,87 gram ganja, 6.712 butir sediaan farmasi, serta 60,5 gram tembakau sintetis. Selain itu, turut disita barang bukti lain seperti 22 unit handphone, 7 timbangan digital, 7 motor, serta uang tunai Rp320 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolres menyebutkan, modus operandi para pelaku cukup beragam, mulai dari sistem COD (Cash on Delivery), peta lokasi untuk mengambil barang, hingga transaksi tatap muka langsung.
“Para pelaku ini menggunakan berbagai cara untuk mengelabui petugas, namun berkat kesigapan anggota, seluruh modus bisa diungkap,” tegasnya.
Adapun lokasi pengungkapan tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Subang, Kasomalang, Purwadadi, Cibogo, Patokbeusi, Sukasari, Pusakanagara, Pamanukan, Pagaden Barat, dan Cijambe.
AKBP Dony menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di Subang. Ini sudah menjadi komitmen Polres Subang untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Polres Subang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait