"Adapun profesi dari para pelaku yaitu karyawan swasta, wiraswasta, sopir, buruh, ada yang tidak bekerja, dan ada yang mantan narapidana," pungkasnya.
BACA JUGA : Video Ayam Penyet Sambal Ijo Ekstra Pedas Cobek di Subang Menggugah Selera
Lanjut lagi, Sumarni menjelaskan, bahwa pelaku melakukan modus operandinya dalam peredaran narkoba tersebut dengan cara yang sama dengan biasanya. Sementara untuk penjualan miras dilakukan secara langsung dengan membuka kios.
"Modus operandinya masih sama dengan yang lalu-lalu, ada dengan sistem transfer, menggunakan petunjuk peta, tempel, transaksi langsung, dan menjual langsung seperti miras," jelasnya.
BACA JUGA : Gara-gara Pengeras Suara Masjid, Puluhan Warga Berunjuk Rasa ke Kantor Kecamatan Patokbeusi Subang
Selain menerapkan 18 tersangka, dalam pengungkapan kasus narkoba dan miras tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa shabu 34,34 gram, ganja 266,57 gram, eksimer 340 butir, tramadol 38 butir, alat hisap, timbangan digital, handphone, dan minuman beralkohol sebanyak 2177 botol.
Akibat perbuatannya, para pelaku peredaran miras terancam hukuman penjara 5-20 tahun penjara dan denda Rp1-10 miliar. Sementara penjual miras tanpa ijin terancam denda Rp.50 juta.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait