Reynaldy juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan indikasi TPPO maupun bentuk eksploitasi lainnya kepada pihak berwenang.
“Melindungi satu anak berarti melindungi masa depan kita semua. Jangan ragu melapor. Kami akan tindak tegas siapa pun yang melanggar hukum, terlebih jika berkaitan dengan eksploitasi anak,” tegasnya.
Komitmen serupa juga disampaikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang hadir dalam kegiatan tersebut. Ketua DPRD Kabupaten Subang, Dandim 0605 Subang, dan Ketua MUI Kabupaten Subang menyatakan dukungan penuh terhadap upaya menjadikan Subang sebagai wilayah yang aman, kondusif, dan bebas dari tindak kejahatan terhadap anak.
Hadir pula dalam kegiatan ini sejumlah pejabat daerah dan tokoh masyarakat, di antaranya Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas P2KBP3A Subang, Sekretaris Dinas Sosial, Kepala Bagian Hukum Setda Subang, Ketua PCNU Subang, Ketua MUI Subang, dan Ketua FKUB Kabupaten Subang.
Langkah tegas yang dilakukan Polres Subang mendapat dukungan penuh dari berbagai elemen pemerintahan, tokoh agama, dan masyarakat, sebagai bentuk nyata sinergi dalam memutus mata rantai kejahatan perdagangan orang dan memastikan anak-anak Subang tumbuh dalam lingkungan yang aman dan layak.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait