Selain untuk meningkatkan kepatuhan, Lovita menekankan pentingnya pemanfaatan dana pajak kendaraan yang disetorkan masyarakat.
“Uang pajak kendaraan yang dibayar masyarakat, sepenuhnya untuk pembangunan jalan baik jalan Kabupaten maupun jalan Provinsi, sebagaimana kebijakan yang disampaikan Bapak Gubernur,” ujarnya.
Pemeriksaan ini juga menjadi momentum untuk menekan angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) sekaligus menyosialisasikan layanan pembayaran digital melalui e-Samsat.
“Kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor di Subang kami manfaatkan untuk menekan KTMDU sekaligus mensosialisasikan e-Samsat yakni pembayaran pajak melalui platform digital baik melalui Sambara di aplikasi Sapawarga maupun Signal juga pembayaran pajak melalui toko daring dan BumDes,” lanjut Lovita.
Ia juga mengingatkan masyarakat mengenai penerapan Pasal 74 UU Lalu Lintas Tahun 2009, yang memungkinkan penghapusan data kendaraan dari registrasi Samsat jika pajaknya tidak dibayar selama dua tahun berturut-turut.
“Kalau sudah dihapus, artinya kendaraan itu tanpa identitas, atau istilahnya bodong. Jadi apapun kesulitannya silahkan datang ke Samsat untuk mendapatkan solusi dalam membayar pajak, termasuk apabila wajib pajak akan melalukan balik nama selagi ada program pemutihan yakni bea balik nama gratis. Dengan pemeriksaan pajak kendaraan ini kita harapkan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu, karena kita bersama akan mewujudkan Jabar Istimewa,” pungkasnya.
Dengan dilaksanakannya operasi ini, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan dan keselamatan berlalu lintas.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait